1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Bagian Bab V tentang Jabatan Aparatur Sipil Negara, Pasal 13 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); (tautan)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bagian Bab V tentang Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); (tautan)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); (tautan)
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; (tautan)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); (tautan)
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725); (tautan)
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1096); (tautan)
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia no 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama; (tautan)
9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 110 Tahun 2023, tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Kediri. (tautan)