Info Fakta

Kebijakan Tenaga Kependidikan

Rektor IAIN Kediri mengeluarkan SK Rektor IAIN Kediri Nomor 374 Tahun 2022 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri (SPMI) 2020 dan SK Nomor 596 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri Tahun 2020-2024  yang menjadi acuan Standar SDM Program Pendidikan PAI sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di IAIN Kediri.

Secara operasional, pengelolaan SDM yang meliputi: perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan retensi pemberhentian dan pensiun yang telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada kebijakan sebagai berikut: 

  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN atas perubahan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. 
  3. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. 
  5. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 
  6. Pasal 1 tentang pengertian dosen dan tenaga kependidikan
  7. Pasal 32 tentang kualifikasi akademik tenaga kependidikan.
  8. Peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  9. PMA nomor 45 tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama.
  10. Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri (SPMI) 2022
  11. Standar Operasional Prosedur Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Disiplin

Fakta International

Fakta News